TOP NEWS : Menyikapi Fakta atau Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar
![]() |
Cara Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Source : Kominfo |
Salah satu kabar yang membuat resah pelanggan adalah beredarnya berita palsu yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu Seluler yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per tanggal 31 Oktober 2017.
Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.
"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017) di Jakarta.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa sanksi yang akan diterapkan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Kemudian ditambah waktu 15 hari lagi, jika pelanggan belum melakukan registasi, maka mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kemudian, pemerintah akan memberi tenggat waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Kabar lainnya yang membuat pelanggan kebingungan adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.
Hal itu membuat Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator :
- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444.
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK kirim SMS ke nomor 4444.
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444.
- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444.
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK kirim SMS ke nomor 4444.
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim SMS ke nomor 4444.
Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. menanggapi isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
![]() |
Tidak Perlu Mencantumkan Ibu Kandung Source : Kominfo |
Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.
Pelanggan Kesusahan Melakukan Registrasi
Di sisi lain, ada banyak pelanggan yang mengeluh sulit melakukan registrasi kartu SIM. Bukan itu saja, mereka juga mempertanyakan, mengapa proses registrasi selalu gagal. Padahal, mereka merasa semua data (NIK KTP dan nomor KK) yang dimasukkan sudah benar.
Mereka Menerima Pesan,"Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call center 188 untuk informasi lebih lanjut," demikian isi dari pesan yang diterima sejumlah pengguna dari nomor 4444.
Mereka juga menerima pesan singkat yang bertuliskan, "Maaf, data no KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi."
Untuk menjawab kegelisahan mereka, sejumlah operator seluler memberikan penjelasan. salah satunya adalah VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.
"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.
Meskipun demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.
Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengaku masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.
"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.
No comments